Tolak UU TNI! (Pernyataan Sikap Organisasi Sosialis Progresif Indonesia)

 

 

 

 

Pada 20 Maret 2025, rakyat Indonesia dikejutkan dengan pengesahan RUU TNI oleh DPR RI. Pengesahan ini jelas menjadi pukulan bagi demokrasi di Indonesia yang sudah babak belur ini.

 

Mengapa demikian?

 

UU TNI merupakan cara kelas penguasa di Indonesia untuk merespon terhadap krisis kapitalisme yang semakin membangkrutkan sistemnya dengan memperkuat legitimasi Prabowo sebagai komando utamanya dan memberikan kuasa legal bagi TNI untuk membungkam gerakan demokrasi nasional dan menghancurkan semua pihak yang berani menentangnya.

 

 

UU TNI adalah perwujudan semakin mencengkramnya kekuasaan fasisme di Indonesia. Sejarah mencatat pada masa Orde Baru, fasis Indonesia menggunakan militer untuk mempertahankan kekuasaannya, membuka keran yang besar bagi negara imperialis untuk mengeruk sumber daya alamnya, membunuh masyarakat adat disana, dan merebut tanah petani miskin demi industri-industri imperialis. Hal yang sama terjadi saat ini di mana fasisme Indonesia sekali lagi beralih kepada militerisme sebagai penyelamat dari kekuasaan komprador (borjuis antek imperialis) dan sisa-sisa feodalisme untuk melawan rakyat yang mulai bangkit dan melawan.

 

Ancaman terhadap demokrasi yang tertuang dalam UU TNI berupa dominasi militer di Indonesia dengan TNI dapat menduduki semakin banyak jabatan sipil di dalam pemerintahan. Tidak hanya itu UU TNI melalui alasan “menjaga keamanan dan ketertiban” juga akan dapat digunakan untuk memukul massa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap kebobrokan sistem saat ini. Ambil contoh pada masalah penanggulangan ancaman Siber yang tertuang dalam pasal 7 ayat 2b memberikan potensi militerisasi terhadap ruang digital. TNI tidak hanya akan dapat menduduki jabatan pemerintahan yang mengurusi masalah digital seperti Badan Siber dan Sandi Nasional atau Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, namun kehadiran militer di dalamnya juga dapat memperkuat ancaman militerisasi melalui pembungkaman suara publik di ruang digital. Dengan demikian secara otomatis ekspresi publik tidak hanya akan dikekang di dunia nyata namun di dunia maya pun juga akan mendapatkan tekanan yang keras. Ini jelas akan menghancurkan demokrasi di negara ini.

 

Karenanya kami dari organisasi Sosialis Progresif Indonesia (SPI) melihat bahwa UU TNI merupakan peraturan yang sama sekali tidak memihak rakyat. Undang-undang TNI telah mengikis demokrasi di Indonesia dan memperkuat institusi militer sebagai sarana untuk menghancurkan kedaulatan rakyat dalam negara ini. Cita-cita reformasi yang dikumandangankan pada tahun 1998 telah gagal karena tidak menumbangkan akarnya yaitu kapitalisme. Selama kapitalisme tidak tumbang maka selama itu pula lah fasisme akan berkuasa.

 

Kami dengan tegas menyatakan solidaritas dengan pergerakan massa untuk menolak UU TNI! Dan kami menyerukan agar tuntutan ini tidak hanya berhenti pada penolakan terhadap militerisme namun juga dilanjutkan pada tuntutan maksimum untuk penghancuran kapitalisme, pembangunan demokrasi baru, dan bergerak menuju sosialisme.

 

TOLAK UU TNI!

BANGKIT BERORGANISIR, DAN MELAWAN!

PERJUANGAN UNTUK DEMOKRASI BARU!

PERJUANGAN UNTUK SOSIALISME!

 

 

 

Organisasi Sosialis Progresif Indonesia

Penasihat Ketua Komite Sentral

 

Martinus aji 

Komentar